FREEDOM OF INFORMATION SEBAGAI WUJUD TRANSPARANSI DALAM GOOD GOVERNANCE : SEBUAH ANALISIS KOMPARATIF DENGAN AMERIKA SERIKAT
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik merupakan tuntutan yang sangat diharapkan oleh sebagian besar masyarakat. Salah satu aktualisasi nilai dan prinsip-prinsip good governance adalah transparansi. Aparatur dan sistem manajemen publik harus mengembangkan keterbukaan. Bersikap terbuka untuk mendorong para pemimpin dan seluruh sumber daya di dalamnya berperan dalam mengamalkan dan melembagakan kode etik, sehingga dapat menjadikan diri para pejabat birokrasi sebagai panutan masyarakat. Upaya pemberdayaan masyarakat, diperlukan keterbukaan birokrasi pemerintah dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berperan serta dalam proses penyusunan peraturan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Pemberdayaan dan keterbukaan masyarakat akan lebih mendorong akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya dan adanya keputusan-keputusan pembangunan yang benar-benar diarahkan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta dilakukan secara riil dan adil sesuai aspirasi dan kepeningan masyarakat. Transparansi adalah keterbukaan pemerintahan dalam membuat kebijakan-kebijakan, sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPR dan masyarakat. Transparansi pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah dengan masyarakat. Hal ini akan menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat[1]. Keterbukaan pemerintahan merupakan syarat mutlak bagi suatu pemerintahan yang efisien. Keterbukaan mengandung makna bahwa setiap orang mengetahui proses pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka (open government) adalah hak setiap anggota masyarakat untuk memperoleh informassi (freedom of information). Pemerintahan yang terbuka mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Keterbukaan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dan tindakan menyimpang yang merugikan orang banyak karena keterbukaan memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pejabat publik. Hak setiap anggota masyarakat untuk memperoleh informasi juga sangat relevan untuk meningkatkan kualitas kualitas pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Pelibatan masyarakat tidak banyak berarti apabila tanpa jaminan/ kemudahan memperoleh informasi.
Kebebasan memperoleh informasi bukan sekedar membawa manfaat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien sekaligus dapat mencegah praktek KKN, namun juga meningkakan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik serta pengawasan atas pelaksanaannya. Kebebasan memperoleh informasi mempunyai dampak yang sangat signifikan pada demokratisasi dan upaya membangun penyelenggaraan negara yang baik. Karena kebebasan memperoleh informasi sangat penting, maka perlu untuk memiliki mekanisme yang jelas dalam bentuk undang-undang. Perlindungan hukum secara penuh terhadap kebebasan informasi dalam bentuk undang-undang merupakan hal yang sangat penting dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia. Adanya undang-undang kebebasan memperoleh informasi juga merupakan kunci dalam demokrasi, pembentukan pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi dan pelaksanaan pembangunan yang partisipatif. Di Indonesia, telah disahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik per tanggal 30 April 2010, sedangkan di banyak negara dunia, hal tersebut sudah dilakukan sejak lama. Undang-undang kebebasan memperoleh informasi (freedom of Inforlation Act/FOIA) telah disahkan di negara-negara seperti Swedia, Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Thailand, dll.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Transparansi dalam Good Governance
Definisi umum governance adalah tradisi dan institusi yang menjalankan kekuasaan di suatu negara, termasuk (1) proses pemerintah dipilih, dipantau, dan digantikan, (2) kapasitas pemerintah untuk memformulasikan dan melaksanakan kebijakan secara efektif dan (3) pengakuan masyarakat dan negara terhadap berbagai institusi yang mengatur interaksi antara mereka[2]. Salah satu tiang penyangga good governance selain akuntabilitas dan partisipasi adalah transparansi. Transparansi berarti terbukanya akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi terkait, seperti berbagai peraturan perundang-undangan, serta kebijakan pemerintah dengan biaya yang minimal. Informasi sosial, ekonomi, dan politik yang andal (reliable) dan berskala haruslah tersedia dan dapat diakses oleh publik (biasanya melalui filter media massa yang bertanggung jawab). Artinya, transparansi dibangun atas pijakan kebebasan arus informasi yang memadai disediakan untuk dipahami dan selanjutnya dapat dipantau. Transparansi jelas mengurangi tingkat ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan publik. Sebab, penyebarluasan berbagai informasi yang selama ini aksesnya hanya dimiliki pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada berbagai komponen masyarakat untuk turut mengambil keputusan. Oleh karenanya, informasi bukan hanya disediakan tetapi juga relevan dan bisa dipahami publik. Selain itu, transparansi ini dapat membantu untuk mempersempit peluan korupsi di kalangan para pejabat publik dengan transparannya segala proses pengambilan keputusan oleh masyarakat luas.
B. Undang-undang KIP sebagai Jalan Kebebasan Memperoleh Informasi di Indonesia
Keterbukaan informasi publik merupakan pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintahan yang transparan, terbuka, dan partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan kenegaraan, termasuk seluruh proses pengelelolaan sumber daya publiksejak dari proses pengambilan keputusa, pelaksanaan serta evaluasinya. Eksistensi regulasi mengenai keterbukaan informasi publik dapat mendorong suatu masyarakat menjadi lebih demokratis dengan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga-lembaga publik lain seperti lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan. Undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu[3].
Undang-undang ini merupakan perwujudan konkret proses demokratisasi di Indonesia, yang menuntut penghormatan dan penegakan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak memperoleh informasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Dan hak ini dijamin konstitusi. Pasal 28 F jo Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Oleh karena itu, undang-undang ini mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi publik kepada siapa saja yang memerlukan. Informasi yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan, baik cetak maupun audio-visual. Untuk itu, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses, dibawah kendali Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ada tiga jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik. Pertama, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi kegiatan dan kinerja, laporan keuangan dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta informasi yang berkaitan dengan badan publik itu sendiri. Kedua, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Yakni, informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, endemi (wabah penyakit), dan sebagainya. Informasi gampang diakses, disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat banyak. Ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat. Keputusan yang ditetapkan badan publik beserta dasar pertimbangannya, kebijakan yang diambil berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek, perjanjian dengan pihak ketiga, prosedur kerja dan biaya pelayanan publik seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Izin Bangunan (IMB), paspor, dan lain-lain, termasuk sebagian informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Adapun informasi publik yang bila diakses dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengancam kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional dan hubungan luar negeri, dan mem-bocorkan akta otentik yang bersifat pribadi seperti surat wasiat, merupakan pengecualian. Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian ini, akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat dokumen central intelligent agency (CIA) baru boleh dibuka dan diakses publik setelah 30 tahun. Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan badan publik melayani permintaan informasi publik bukan pengecualian yang tidak termasuk dalam tiga klasifikasi informasi tadi.
Sengketa
Pada prinsipnya, setiap warga negara dan lembaga yang berbadan hukum Indonesia, dapat mengajukan permintaan informasi publik. Permintaan disampaikan secara lisan atau tertulis, badan publik harus memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Artinya, pelayanan informasi publik tidak serta merta gratis. Namun, biaya yang dikenakan wajar. Untuk dokumen tertulis setebal 20 halaman, misalnya, biaya fotokopi sesuai standar. Dan itu harus cepat. Kalau pun ada penundaan, tidak melebihi waktu yang ditentukan undang-undang (17 hari untuk informasi yang wajib tersedia setiap saat). Prosedurnya juga harus sederhana, tidak berliku seperti labirin. Prinsip "kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit", mutlak berlaku di sini.
Bila permintaan informasi publik tidak dilayani sebagaimana mestinya, misalnya ditolak dengan alasan informasi yang diminta termasuk informasi publik yang dikecualikan, pemohon dapat mengajukan keberatan. Bila tanggapan dari badan publik bersangkutan tidak memuaskan, keberatan dapat disampaikan melalui Komisi Informasi. Terjadilah sengketa informasi publik.
Ada dua penyelesaian yang dapat dilakukan Komisi Informasi. Pertama, mediasi. Yakni, penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat (win-win solution). Untuk itu, komisi bertindak sebagai mediator. Namun, bila mediasi tidak mencapai titik temu, pemohon dapat menempuh jalur ajudikasi nonlitigasi. Untuk itu, komisi akan bertindak sebagai lembaga pemutus atau ajudikasi. Komisi akan bersidang sesuai hukum acaranya, untuk menetapkan penyelesaian sengketa. Bila keputusan ajudikasi nonlitigasi masih juga tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Bila yang digugat badan publik pemerintah, gugatan disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk badan publik non-pemerintah, gugatan disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN). Namun, gugatan ke pengadilan hanya dimungkinkan untuk sengketa informasi publik yang dikecualikan. Untuk sengketa informasi publik lainnya, penyelesaian hanya melalui Komisi Informasi - baik mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi. Karenanya badan publik tidak boleh subjektif menetapkan informasi publik yang dikecualikan. Penetapan harus berdasarkan dua metode, yakni uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) dan uji kepentingan publik (balancing public interest).
Sanksi Hukum
Bila badan publik tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana ketentuan undang-undang ini, dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda Rp 5 juta rupiah. Sanksi ini sama dengan pidana penyalahgunakan dan rekayasa informasi publik yang menyesatkan. Pidana lebih berat lagi dikenakan kepada mereka yang menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk apa pun yang dilindungi negara dan/atau berkaitan dengan kepentingan umum. Yakni, penjara paling lama dua tahun dan/atau denda Rp 10 juta. Sanksi terberat dikenakan kepada mereka yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan. Yakni, hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 20 juta.
C. Kondisi Freedom of Information di Amerika Serikat[4]
Sebelum adanya UU Kebebasan Informasi di Amerika, terdapat UU Prosedur Administrasi (Administrasi Procedure Act) yang menyerahkan kewenangan tidak terbatas kepada instansi pemerintah untuk menahan dokumen. Dengan demikian, peminta informasi harus membuktikan ‘kebutuhan untuk mengetahui’ (a need to know). Apabila permohonan sang peminta informasi, tidak ada saluran pengadilan yang bisa ditempuh. Sejak tahun 1955 sudah ada upaya untuk mengubah UU ini, yang berhasil pada tahun 1966 dengan disahkannya UU Kebebasan Informasi. Pada dasarnya, UU ini bertujuan memberikan perlindungan hukum atas hak warganya atau warga negara asing untuk mengakses dokumen ke instansi pemerintah. UU ini lahir karena perjuangan komunitas pers sejak tahun 1950-an, yang kerap mengangkat masalah hak untuk mengetahui berdasarkan pada klasul kebebasan pers pada Amandemen Pertama Undang-undang Dasar Amerika Serikat.
Dalam UU Kebebasan Informasi, setiap instansi pemerintah federal wajib memberikan informasi kepada masyarakat, kecuali yang masuk dalam 9 kategori pengecualian (exemption) dan 3 pengesampingan (exclusion). Instansi yang wajib memberikan informasi mencakup instansi pemerintah (eksekutif), instansi militer, perseroan milik pemerintah, perseroan yang dikendalikan pemerintah, cabang eksekutif lainnya termasuk Kantor Eksekutif Presiden, atau badan pengatur independen. UU ini tidak diwajibkan Presiden, Wakil Presiden, Senator, anggota DPR, badan peradilan federal, perusahaan swasta, sekolah, pihak yang mengadakan kontrak dengan pemerintah federal, organisasi swasta, pemerintah negara bagian atau pemerintah daerah untuk memberikan infromasi kepada masyarakat. Jadi pada dasarnya UU Kebebasan Informasi di Amerika hanya mencakup lembaga federal (nasional), dan tidak kepada perseorangan pejabat atau kepentingan swasta.
Dalam UU tersebut, 9 jenis informasi/dokumen yang tidak dapat dibuka adalah:
1. Dokumen yang secara khusus ditetapkan sebagai dokumen rahasia oleh perintah Eksekutif (Executif Order) demi kepentingan keamanan nasional atau kebijakan luar negeri.
2. Dokumen yang berkaitan dengan aturan dan praktek personalia internal instansi.
3. Dokumen yang secara khusus tidak boleh dibuka menurut undang-undang.
4. Dokumen tentang rahasia dagang dan informasikomersial atau keuangan yang diperoleh dari perorangan dan bersifat khusus dan terbatas.
5. Memorandum atau surat-surat, informasi khusus penasehat hukum-klien, atau hasil karya penasehat antar instansi, atau intra-instansi.
6. Arsip pribadi atau medis dan arsip serupa yang jika dibuka dapat menimmbulkan pelanggaran privasi pribadi.
7. Dokumen atau informasi penyelidikan yang dihimpun untuk tujuan penegakan hukum yang jika dibuka dapat (a) mengganggu proses penegakan hukum, (b) menghilangkan hak seseorang di atas sidang yang wajar atau putusan pengadilan yang netral, (c) melanggar privasi pribadi, (d) membuka identitas sumber yang dirahasiakan, (e) membuka teknik penyelidikan, (f) mengancam nyawa atau keselamatan fisik seseorang.
8. Dokumen yang berisi atau berkaitan dengan laporan pemeriksaan, operasi atau kondisi tertentu lembaga-lembaga keuangan, atau
9. Informasi dan data geologi dan geofisika, termasuk peta sumur-sumur minyak atau gas.
Salah satu contoh penggunaan UU ini adalah kasus Pentagon Papers yang terjadi pada awal 1970-an. Saat itu harian New York Times menurunkan laporan tentang dokumen pemerintah tentang keterlibatan Amerika Serikat dalam perang Vietnam. Saat itu pemerintah sangat keberatan dengan laporan New York Times tersebut dan memerintahkan surat kabar tersebut untuk menghentikan pemberitaan demi kepentingan keamanan nasional. Di pengadilan, Hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemberitaan tersebut tidak mengancam keamanan nasional dan atas nama kebebasan memperoleh informasi, harian tersebut diperkenankan untuk meneruskan pemberitaan demi publik yang lebih luas. Ini menunjukkan acapkali pemerintah negara manapun secara sepihak menilai bahwa informasi tertentu mengancam keamanan nasional. Kasus ini penting untuk menunjukkan pentingnya memiliki lembaga independen yang kompeten dan mandiri dalam menyelesaikan sengketa informasi seperti ini serta uji kerugian yang mungkin terjadi apabila informasi dibuka dan untuk menimbang kepentingan publik yang terkait.
D. Analisis Perbandingan Kebebasan Informasi antara Indonesia dengan Amerika Serikat
Model
Model merupakan instrumen untuk memperoleh gambaran secara lengkap suatu objek, yang terdiri dari apa saja komponen-komponen objek, korelasi-korelasi antara komponen-komponen dari objek. Dengan model dapat melakukan pengamatan pengaruh variabel-variabel terhadap fungsi administrasi negara tanpa mengganggu proses administrasi yang sedang berjalan. Selain itu, dengan instrumen model ini kita juga dapat meramalkan apa yang terjadi jika suatu variabel di hilangkan atau berubah. Pada intinya, model merupakan imitasi yang menggambarkan ciri-ciri suatu objek atau sistem yang di sederhanakan. Model dapat membantu memperoleh gambaran sesuatu objek atau sistem secara bulat dan lengkap, yang dalam keadaan sebenarnya sangat kompleks. Selanjutnya model tersebut berfungsi sebagai alat untuk melakukan analisa terhadap sesuatu objek atau sistem. Dalam perbandingan kebebasan informasi antara yang terjadi di Indonesia dengan Amerika Serikat menggunakan analisis deskriptif. Model deskriptif ini menjelaskan gambaran dari kebebasan yang terjadi di Indonesia dan Amerika.
Kedua negara mempunyai regulasi yang mengatur tentang kebebasan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarakat. Instrumen dasar dari transparansi adalah peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi, sedangkan instrumen pendukung adalah fasilitas database dan sarana informasi dan komunikasi dan petunjuk penyebarluasan produk-produk dan informasi yang ada di penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan.
Analisis Perbandingan
Di negara maju seperti Amerika Serikat, keterbukaan merupakan sebuah keharusan dan sepertinya menjadi beban moral jika seorang pejabat menutupi informasi yang menjadi hak masyarakat untuk tahu. Hal ini terbukti ketika Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID) memberikan bantuan pembangunan jalan baru di pantai barat Aceh, yang menghubungkan Banda Aceh dengan kota Meulaboh senilai 245 Juta dolar AS pada tahun 2005. Segala informasi mengenai pembangunan jalan tersebut, seperti bahan apa yang digunakan, berapa besar penggunaannya dan daya tahan jalan tersebut dapat diakses oleh masyarakat, masyarakat juga mengetahui, biaya yang digunakan untuk membangun jalan baru membutuhkan biaya sebesar Rp1 miliar per 1 kilometer beserta taman-taman kecil disepanjang jalan 240 kilometer yang mereka bangun[5]. Jika informasi tersebut ditampilkan di situs-situs resmi pemerintah daerah, biaya publikasi yang harus dikeluarkan sangat jauh lebih kecil jika memang mempublikasikannya melalui buku atau surat kabar dirasakan sangat besar. Penyelenggara daerah harus sudah saatnya memanfaatkan secara maksimal teknologi informasi yang ada untuk mengundang partisipasi masyarakat lebih aktif lagi, agar terjadi kontrol sosial yang dinamis dan sehat. Pentingnya hak untuk memperoleh informasi yang dipegang oleh badan-badan pemerintahan, yang juga kadang-kadang disebut juga sebagai hak untuk tahu, telah diakui di Swedia selama lebih dari 200 tahun silam. Pada perkembangannya dalam 10 tahun terakhir ini, hak untuk tahu itu telah memperoleh pengakuan yang luas di semua wilayah di dunia. Lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta konstitusi dalam negeri juga memberikan jaminan-jaminan tertentu untuk hak itu.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikatakan bahwa AS sudah mampu melaksanakan atau mengimplementasikan regulasi dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat umum. Lembaga-lembaga memaksimalkan fungsi dari teknologi informasi untuk menyampaikan berbagai informasi kepada publik, sehingga transparansi dalam pemerintahan dapat terwujud.
Kondisi seperti di Indonesia masih kalah jauh jika dibandingkan dengan Indonesia. Di Indonesia, transparansi merupakan hal yang mahal untuk didapatkan. Badan publik di Indonesia belum transparan terutama dalam hal pelayanan publik. Fenomena yang sering kita jumpai yakni pembuatan KTP di berbagai daerah, tidak adanya transparansi tentang berapa lama seharusnya pelayanan pembuatan KTP, kemudian tidak ada kejelasan biaya yang diminta oleh pejabat kecamatan dalam pembuatan KTP tersebut. Fenomena tersebut menegaskan bahwa untuk mendapatkan informasi publik masih sulit. Hal ini dikarenakan regulasi yang mengaturr tentang kebebasan informasi publik baru 1 (satu) bulan berjalan, sehingga stakeholders yang terlibat langsung dalam kebijakan tersebut belum mampu mengimplementasikan kebijakan tersebut. Banyak badan publik yang belum menunjukkan kesiapannya dalam melaksanakan regulasi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Transparansi merupakan salah satu tiang penyangga dalam good governance selain akuntabilitas dan partisipasi. Wujud dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah badan publik membuka akses lebih kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang menjadi hak mereka. Indonesia terhitung masih baru memiliki regulasi yang mengatur tentang kebebasan informasi dalam bentuk Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan waktu yang sesingkat itu terhitung dari tanggal disahkannya Undang-undang tersebut yakni tanggal 30 April 2010 hingga sekarang, dapat dikatakan regulasi tersebut belum diimplementasikan dengan baik. Hal ini membutuhkan waktu yang lama hingga dapat diimplementasikan dengan baik. Dewasa ini, kebebasan informasi di Indonesia masih kurang, badan publik cenderung menutup-nutupi informasi maupun akses yang seharusnya dapat diperoleh oleh masyarakat, kemudian berdampak pada menjamurnya praktek tindak pidana korupsi di lembaga-lembaga negara oleh para pejabat publik. Kondisi ini berbeda jauh jika dibandingkan dengan kebebasan Amerika Serikat yang sejak tahun 1966 mengesahkan Undang-undang kebebasan informasi. Pemerintah Amerika Serikat mempunyai badan independen yang bertugas menentukan apakah informasi yang ingin diminta oleh masyarakat itu termasuk jenis informasi yang bisa dibuka atau tidak. Jadi, lembaga-lembaga di Amerika Serikat tidak bisa menutup-nutupi segala informasi yang menjadi hak untuk dibuka oleh masyarakat.
B. SARAN
Untuk mengimplementasikan regulasi tersebut, membutuhkan komitmen dan keseriusan dari lembaga-lembaga negara agar terwujudnya badan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam menyusun, menjalankan serta evaluasi kebijakan publik. Memaksimalkan peran Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang digadang-gadang mampu memberantas tindak pidana korupsi dalam birokrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amal Ichlasul, Armawi Armaidy, Keterbukaan Informasi dan Ketahanan Nasional. Jogjakarta: Gadjah Mada University Press, 1999
Pamudji, S., ekologi administrasi negara. Jakarta: Bumi aksara, 2002
Perundang-undangan
Undang-undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Freedom of Information Act (FOIA) Amerika Serikat
Website
http://paulusmtangke.wordpress.com/transparansi-mewujudkan-good-governance/ diakses pada tanggal 1 Juni 2010
www.bappenas.go.id/get-file-server/node/2805/ diakses pada tanggal 1 Juni 2010
http://www.slideshare.net/arijuliano/uu-keterbukaan-informasi-publik diakses pada tanggal 2 Juni 2010
www.kedai-kebebasan.org/.../1164799941_Buku_Kampanye_FOIA.pdf diakses pada tanggal 2 Juni 2010
http://hidayatno.wordpress.com/2008/03/02/membumikan-konsep-transparansi-di-pemerintahan/ diakses pada tanggal 2 Juni 2010
http://www.harianbatampos.com/index.php?option=com_content&task=view&id=93223&Itemid=374 diakses pada tanggal 2 Juni 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar di sini